Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
1.
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada bagian ini kalian akan
diajak untuk menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini
bertujuan supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang
dimiliki oleh setiap manusia, sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan
diri untuk melakukan pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian
pelanggaran HAM, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
a. Orang
dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali
terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, seringkali media massa
memberitakan peristiwa pembunuhan.
b. Setiap
orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya
kita sering mendengarkan pemberitaan tentang penculikan, pemerkosaan,
trackficing, perbudakan atau deskriminasi yang sering terjadi baik di Negara
kita ataupun Negara lain.
c. Tidak
seorang pun yang hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan
bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak
orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan dan
sebagainya.
Pada
saat ini, kehidupan, kebebasan dan kebahagian manusia seringkali diabaikan baik
oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintahan. Padahal ketiga hal
tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh
manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana ditegaskan
dalam pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
Selain
mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban
asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia
lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat terjamin
atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan
dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan
terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian secara sederhana bahwa pelanggaran hak
asasi manusia itu adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi
yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
Gambar 1.1 Kerja
bakti atau gotong royong merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban
Secara
yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tetang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM
merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun
oleh institusi Negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.
2.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari,
kalian tentunya pernah mendengar atau membaca berita tentang kasus pembunuhan,
pemerkosaan, penculikan, dan sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula, kalian
pernah melihat pengeroyokan, seseorang mecaci maki orang lain, dan sebagainya.
Selain itu, pernah kalian mengalami pelecehan, penghinaan, atau juga
diperlakukan tidak adil oleh orang lain? Nah semua yang diungkapkan tadi
merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi di masyarakat. Dengan
demikian pelanggaran HAM itu banyak sekali bentuknya.
Bentuk pelanggaran HAM yang
sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut :
a. Diskriminasi,
yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis
kelamin, bahasa, kenyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun
kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan,
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat
dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Pelanggaran
HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia
seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan
sebagainya.
b. Pelanggaran
HAM ringan ,yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa
manusaia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan
yang disengaja, pelalaian terhadap anak dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat
menurut Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan
Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh
anggota kelompok;
2. Mengakibatkan
penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
Gambar
1.2
Korban-korban kejahatan genosida
3. Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan
terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa ;
5. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacur secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain
yang telah diakui secara universal (bebas) sebagai hal yang dilarang menurut
hukum internasional;
9. Penghilangan
orang secara paksa; atau
10. Kejahatan
apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan
dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu rasa tau bangsa.
B. Contoh Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia Di Indonesia
1.
Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut
:
a.
Faktor Internal, yaitu
dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri perilaku
pelanggar HAM, diantaranya adalah :
1) Sikap egois
atau terlalu mementing diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu
menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang
mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya
tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya
kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM
berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak
asasiyang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku
atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya
saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan
orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan
diskriminasi kepada orang lain.
b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau
sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut :
1)
Penyalahgunaan kekuasaan
Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan
yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah,
tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah
satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang tidak
memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena
itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2)
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak
bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong
timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak
tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak
akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas
perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak
sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang
tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
masyarakat pada umumnya.
3)
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan
pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan
dapat memicu timbulnya kejahatan. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam
bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya muncul pencemaran
lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
4)
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang
tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah
terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang
dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya
pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja
terjadi pembunuhan.
2.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah
mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM
tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat
sendiri. Pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi
kelalaian atas pelaksanakan kewajiban asasi manusia. Padahal sudah sangat jelas
bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban
untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran
HAM yang pernah terjadi di Indonesia :
1. Tragedi Trisakti dan Semanggi
Tragedi Trisakti
Nama : Hafidin
Royan
Lahir : Bandung, 28 September 1976
Wafat :
Jakarta, 12 Mei 1998
Makam : Sirnagalih-Padasuka, Bandung
Gelar Pahlawan : Keppres No. 057/TK/2005, 15 Agustus 2005
Nama : Heri Hertanto
Lahir : 5 Februari 1977
Wafat : Jakarta, 12 Mei 1998
Makam : TPU Tanah Kusir, Jakarta
Gelar Pahlawan : Keppres No. 057/TK/2005, 15 Agustus 2005
Gelar Pahlawan : Keppres No. 057/TK/2005, 15 Agustus 2005
Nama : Hendriawan Sie
Lahir :
Balikpapan, 3 Maret 1978
Wafat :
Jakarta, 12 Mei 1998
Makam : TPU Islam Al-Kamal, Jakarta Barat
Gelar Pahlawan : Keppres No. 057/TK/2005, 15 Agustus 2005
Nama : Elang
Mulia Lesmana
Lahir : Jakarta,
5 Juli 1978
Wafat : Jakarta,
12 Mei 1998
Makam : TPU
Tanah Kusir, Jakarta
Gelar
Pahlawan :
Keppres
No. 057/TK/2005, 15 Agustus 2005
Tragedi Semanggi
Nama : Yap
Yun Hap
Lahir : Pangkal
Pinang, 17 Oktober 1977
Wafat : Jakarta,
24 September 1999
Makam : TPU
Pondok Rangon, Jakarta Timur
Nama : Benardinus
Realino Norma Irawan
Lahir : 1978
Wafat : Jakarta,
13 November 1998
Makam : TPU
Joglo, Jakarta Barat
Tragedi di Trisakti dan
Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di
era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu
oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa
kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian
berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini
memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di
Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian.
Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.
2. Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4
Mei 1993. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah
dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah
melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah
ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk
dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang
hingga sekarang.
3. Aksi Bom Bali
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi
terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah
bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.
Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis
asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda
di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu
tindakan terorisme di kemudian hari.
4. Kasus Pembunuhan Munir
Sampai sekarang, kasus pembunuhan Munir
masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis yang banyak
menangani permasalahan hak asasi lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan
di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat
gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh
oleh golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas
hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.
5. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar
yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan
pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian
melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi
dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan
kematian.











Komentar
Posting Komentar